ï»żDalampertemuan tersebut, pihak F.SPPP-K SPSI menuntut agar mereka dilibatkan dalam proses bongkar muat TBS Sawit di PKS PT Karya Samo Mas (KSM). Pasalnya, mereka merasa mempunyai hak untuk bekerja disana, mengingat PUK F SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur sebagai organisasi buruh pertama yang mendapat pencatatan di dinas terkait.
bongkarmuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA Tarif upah pekerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan hasil penyesuaian tarif dengan persentase kenaikan sebesar 8,25% (Delapan koma dua puluh lima persen) untuk setiap golongan komoditas.
bongkarmuat melalui pipa dan bongkar muat di rede, besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa bongkar muat. (2) (2) (3) Pasal 10 Tarif bongkar muat untuk kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/delivery
BPSBaubau Rilis Jumlah Penumpang dan Bongkar Muat Barang di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Murhum Bulan Juni 2022 Menurun Signifikan
Selamadua hari (Senin 20/5 dan Selasa (21/5), aktivitas bongkar muat di kawasan PT Pelindo Dumai terhenti. Para buruh menolak bekerja karena menganggap upah mereka belum sesuai.
Aktivitasbongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Beritasatu Photo) "Tarif baru untuk pelayanan penumpukan dan Lo-Lo di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB tanggal 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/4/2021)
TARIFBONGKAR MUAT: Pemilik Barang Tuntut Restitusi. BISNIS.COM, JAKARTAâAsosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengimbau perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah terlanjur menarik biaya bongkar muat OPP/OPT terbaru untuk segera merestitusi atau. Akhmad Mabrori - Juni 2013 | 17:16 WIB.
22 Tarif Bongkar Muat Tarif pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan diatur dengan keputusan menteri perhubugan No. KM 25 tahun 2002 tanggal 9 April 2002. 1. Besarnya tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa bongkar
Padahalongkos langsir ini dari Gudang bongkar muat yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, menuju toko-toko bangunan dalam wilayah Kota Langsa. SPSI Kota Langsa, Abdullah, melalui Bendahara, Muhammad Rusli didampingi Ketua SPSI Aceh, Yusri Tambunan menjelaskan, usulan kenaikan ongkos langsir ini merupakan aspirasi dari pekerja
TolakBayar Tarif Baru Bongkar Muat Belawan Penerima dan Pengutip Akan Dipidana. Posted 09 Feb 2015 11:07, 280 Belawan, DPW APBMI Sumut, Kop TKBM Upaya Karya dan SPSI Belawan. "Bahkan gugatan secara jalur hukum akan dilaksanakan sekaligus melaporkan hal ini ke Kementerian Perhubungan, Direksi PT Pelindo I, DPP ALFI, Kadin Sumut dan KPPU
Padahalongkos lansir ini dari gudang bongkar muat yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota menuju toko-toko bangunan dalam wilayah Kota Langsa. (PUK) SPSI Kota Langsa, Abdullah, melalui Bendahara, Muhammad Rusli didampingi Ketua SPSI Aceh, Yusri Tambunan, menjelaskan awalnya pada tanggal 2 Juli 2022 telah melakukan rapat terkait
PerusahaanBongkar Muat Batam (APBMI) atas diberlakukannya tarif baru pelayanan barang di Lingkungan Pelabuhan Batam, perlu merubah beberapa dikenakan imbalan layanan bongkar/muat sebesar 5% (lima persen) dari tarif layanan bongkar/muat sebagaimana tercantum dalam
NIAGA BANK, JASA DAN ASURANSI(SPSI NIBA) DALAM BONGKAR MUAT DIPASAR BARU KECAMATAN PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN ABSTRAK Leo Efendi Kata Kunci : Pelayanan, Serikat pekerja dalam Bongkar Muat. bongkar muat dan pelayanan ketentuan tarif bongkar muat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan bongkar muat dengan baik dan efektif. iv
BongkarSpsi is on Facebook. Join Facebook to connect with Bongkar Spsi and others you may know. Facebook gives people the power to share and makes the
nonmekanis, didalam menentukan tarif bongkar muat pada prinsipnya telah diatur oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 25 tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayaran Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal. Besarnya tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal
MALQ. Seguir Para conferir as tarifas e limites do banQi, Ă© muito fĂĄcil! 1. Acesse seu aplicativo banQi e depois toque no seu perfil 2. Em seguida, toque na opção âLimites das TransaçÔesâ Pronto! Agora Ă© sĂł consultar os limites e as tarifas da sua conta banQi. Ah, vale lembrar que todos os nossos limites podem sofrer alteraçÔes por tipo de transação, entre Ă s 20h e 6h. Se vocĂȘ ainda estiver com alguma dĂșvida e quiser falar com a gente, acesse a opção Preciso de ajuda! Como falo com o banQi? đ Artigos relacionados Como pedir e usar meu cartĂŁo fĂsico ou virtual? Como pagar CarnĂȘ Casas Bahia com o banQi
Medan, Analisa. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD F SPTI-K SPSI Sumatera Utara, menggelar Rapat Kerja Daerah III di Hotel Pia Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah 18-20 Maret 2015. Ketua DPD F Sumut, CP. Nainggolan MAP, didampingi Sekretaris Ramlan Purba, SH, dan Ir. Budiman Panjaitan kepada wartawan, Senin 9/3 menjelaskan, Rakerda III yang dilaksanakan merupakan amanat AD/ART, guna konsolidasi serta mengambil keputusan-keputusan penting organisasi. Dalam Rakerda bertemakan âKonsolidasi Organisasi Guna Menuju Pekerja yang Handal, Dalam Melaksanakanan Konsolidasi Organisasiâ papar CP Nainggolan, bakal diputuskan puluhan mekanisme organisasi, antara lain, tata cara pemekaran unit-unit kerja, serta ketentuan tarif bongkar muat. âKita berharap agar peserta merupakan utusan Dewan Pimpinan Cabang F. Kota dan Kabupaten di Sumut, agar tekun dan serius mengikuti Rakerda. Apalagi, dalam Rakerda nanti juga berupaya agar DPC. F. SPTI yang ada, dapat meloloskan ketentuan tarif upah bongkar muat, dapat diatur lewat Peraturan Walikota Perwal atau Peraturan Bupati Perbup di daerah masing-masingâ, ujar CP Nainggolan. Karenanya sebut CP Nainggolan, diharapkan kemampuan para Pengurus DPC FSPTI-K SPSI kabupaten/kota, dalam mendiplomasikan ketentuan tarif bongkar muat kepada Dinas Tenaga Kerja serta APINDO sebagai asosiasi pengusaha, yang merupakan mitra kerja F SPTI. âKarenanya lewat Rakerda nanti kita akan memfasilitasi para Pimpinan Cabang F SPTI yang ada. Apalagi di daerah lain, seperti Riau dan Batam, ketentuan tarif bongkar muat sudah masuk dalam Peraturan Kepala Daerah. Kita harapkan Walikota dan Bupati di Sumut dapat menerbitkan ketentuan tersebut, guna memperlancar hubungan industrial antara para pekerja informal bongkar muat ,khususnya yang bernaung di F. SPTI dengan para pengusaha di daerah iniâ, tukas CP Nainggolan. Ketua dan Sekretaris Panitia Rakerda III F. SPTI Sumut, Ramlan Purba, SH, dan Ir Budi Panjaitan menjelaskan, seluruh pengurus DPC F SPTI di Sumut telah melaporkan segera mengirimkan utusannya, dan diharapkan Rakerda dapat berjalan baik, lancar dan sukses. Apalagi para peserta utusan kabupaten dan kota, sepulangnya Rakerda diharapkan dapat mensosialisasikan berbagai keputusan organisasi kepada 50 ribu anggota F SPTI yang ada di Sumatera Utara. sug
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID MstRS-0sQqXMxvGtElsTyT5-atzYoXnnzZOAqZnbAHdb6t-vq7g7vg==
BerandaKlinikKetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanStatus Hukum Tenaga ...KetenagakerjaanSelasa, 9 Agustus 2011Perusahaan ekspor hasil bumi tempat saya bekerja mempekerjakan buruh tetap dan kontrak. Tapi, ada satu golongan buruh yang statusnya tidak jelas dan perusahaan juga masih bingung. Sekitar 30 orang buruh lingkungan sekitar yang melakukan kegiatan bongkar muat barang masuk dan barang keluar. Barang masuk hasil bumi dari kampung upahnya dibayar oleh si penjual barang pedagang pembawa barang dan upah barang keluar hasil bumi ready ekspor dibayar oleh perusahaan. Di samping itu mereka juga melakukan kegiatan penjemuran, buang debu dan sebagainya. Semua pengupahan dihitung borongan dan dibayarkan sore harinya kepada ketua mereka untuk dibagikan diantara anggotanya. Misalnya, total pekerjaan hari ini kg dikali upah Rp. 25 per kg = total Uang ini dibayarkan ke ketuanya dan mereka membagi rata-rata Rp. per orang, tergantung berapa orang hari ini yang masuk/bekerja. Perusahaan tidak mengatur berapa orang yang bekerja, kadang 20, kadang 25, kadang 30 orang, tergantung suka-suka yang hadir. Akan tetapi, tarif upah tetap 25/kg. Perusahaan dalam hal ini serba salah karena jika dianggap karyawan tetap, tetapi 1. Perusahaan tidak dapat mengatur absensi mereka sehingga pekerjaan yang dapat dilakukan sangat tergantung kehadiran mereka. Kalau sedikit yang hadir, maka ekspor bisa tertunda. 2. Juga pekerjaan tidak selalu ada tiap hari tergantung barang masuk dari kampung/propinsi dan tergantung kontrak ekspor jangka pendek, juga tergantung panen di daerah 3. Mereka melamar kerja bukan melalui perusahaan tetapi ke ketua mereka bukan perusahaan yang menerima mereka bekerja. Dan jika dianggap karyawan lepas 1. Mereka rata-rata telah bekerja 5 tahun ada yang 10 tahun. Juga pernah kasus ada yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi, ia menuntut uang PHK dan saat itu menjadi masalah. 2. Ada upah per hari yang dibayarkan tidak langsung ke pribadi, tetapi ke pemimpin mereka untuk dibagikan di antara anggotanya 3. Ada perintah kerja kadang melalui ketua, kadang langsung 4. Ada pekerjaan. Terima kasih atas dan PermasalahanPertama-tama kami sampaikan, bahwa uraian Saudara di atas cukup panjang dan berbelit, tetapi tidak jelas apa yang Saudara tanyakan, dan apa yang harus kami jelaskan. Kebetulan ada dua potongan kalimat yang Saudara sebutkan dan dapat kami tangkap sebagai permasalahan yang mungkin menjadi pertanyaan Saudara, yakni- bahwa ada satu golongan buruh yang melakukan kegiatan bongkar-muat plus kegiatan penjemuran dan buang debu yang statusnya tidak jelas, dan sebaliknya perusahaan bingung dengan status tersebut.- kemudian, pernah ada kasus ada âburuh bongkar muatâ yang bermasalah dan tidak boleh masuk lagi âter-PHKâ, ia menuntut âuang PHKâ, dan saat itu menjadi masalah di perusahaan yang bersangkutan.Berdasarkan cuplikan kalimat tersebut, asumsi kami bahwa yang perlu dijelaskan, adalah ketentuan mengenai buruh bongkar muat, khususnya terkait dengan status, hubungan hukumnya dan konsekwensi bila terjadi pemutusan hubungan hukum terhadapnya âter-PHKâ.Perjanjian-perjanjian Melakukan PekerjaanPertama-tama perlu kami sampaikan, bahwa perjanjian melakukan pekerjaan dengan pihak lain, tidak selalu harus didasarkan perjanjian kerja atau dalam hubungan kerja dienstverhouding, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai macam perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Burgerlijke Wetboek nominaat contract atau yang berkembang dalam praktik di masyarakat innominaat contract.Dalam Bab Ketujuh A Buku Kedua Burgerlijke Wetboek tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan -khususnya Pasal 1601-, telah disebutkan secara garis besar, yang intinya bahwa selain perjanjian melakukan jasa-jasa, ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya dengan imbalan upah, yakni perjanjian perburuhan atau yang sekarang lazim disebut Perjanjian Kerja, dan perjanjian pemborongan perkataan lain, hubungan hukum melakukan pekerjaan overeenkomsten aan het werk te doen tidak hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja arbeids overeenkomst, namun dapat juga dilakukan melalui perjanjian melakukan jasa-jasa overeenkomst tot het verrichten van enkelediensten atau perjanjian pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bahkan, pada beberapa peraturan perundang-undangan dan dalam perkembangan praktik berikutnya dikenal hubungan hukum melakukan pekerjaan bentuk lainnya innominaat contract, seperti- perjanjian kemitraan partnership agreement dengan berbagai macam varian, perjanjian korporasi business relationship, perjanjian pelayanan publik publiekrechtelijk verhouding atau social relationship yang kesemuanya pada hakikatnya adalah bentuk-bentuk perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan oleh dan di antara dua pihak atau bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan tersebut berbeda syarat dan ketentuan serta konsekuensi hukumnya. Demikian juga, berbeda âsubstansiâ hak-hak dan kewajiban para pihak secara bertimbal-balik, serta jika terjadi dispute berbeda cara penyelesaian perselisihannya jadi, case by case. Permasalahannya; bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya, terutama bila secara sosial ekonomi salah satu pihak kedudukannya lemah?Hubungan Kerja dan Hubungan IndustrialSayangnya, ketentuan hukum dan bentuk perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini khususnya, UU No. 13 Tahun 2003. Hampir seluruh isinya Bab Hubungan Industrial hanya mengatur perjanjian perburuhan saja, yakni perjanjian kerja atau hubungan kerja, yang lebih dikenal dengan disebutan hubungan industrial. Bahkan dapat dikatakan tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum melakukan pekerjaan bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja âTKLHKâ, walaupun UU Jaminan Sosial UU No. 3 Tahun 1992 telah mengamanatkan untuk mengatur jaminan soasial tenaga kerja jamsostek bagi TKLHK tersebut. Namun, hingga saat ini ketentuan TKLHK dimaksud tidak operasional, karena belum terbit peraturan pelaksanaannya seperti yang dimanatkan vide Pasal 4 ayat [2] UU No. 3/1992.Sedangkan, bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja yang disebut pekerja/buruh diatur secara detail dalam UU Ketenagakerjaan dimaksud, baik jenis perjanjian kerjanya, syarat-syarat hubungan kerjanya, sampai apa hak/kewajibannya para pihak, serta bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihannya industrial relation disputes settlement.Berdasarkan Pasal 50 UU No. 13/2003, disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan hukum melakukan pekerjaan yang didasarkan atas perjanjian kerja, yang unsur-unsurnya, meliputi adanya pekerjaan, ada perintah, dan ada upah serta waktu tertentu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13/2003 jo Pasal 1601a BW.- Yang dimaksud dengan pekerjaan, adalah pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, khususnya jenis pekerjaan pada jabatan apa dan di mana tempat pekerjaan dilakukan Pasal 54 ayat [1] huruf c dan d UU No. 13/2003;- Yang dimaksud dengan perintah, adalah perintah yang tidak menimbulkan tanggung-jawab langsung, atau vicarious liability vide Pasal 1603b BW. Artinya, jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai ketentuan dan standar intra vires dan ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka tidak ada tanggung-jawab pekerja/buruh atas hasil pekerjaan dimaksud Prof. Iman Soepomo, Yang dimaksud upah, adalah imbalan dari âmajikanâ sebagai contra prestasi dari pekerjaan yang dilakukan yang harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan vide Pasal 1 angka 30 jo Pasal 90 ayat [1] dan Pasal 91 ayat [1] UU No. 13/2003.- Sedangkan yang dimaksudkan waktu tertentu, adalah waktu yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan pola WKWI waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan vide Pasal 77 ayat [2] dan Pasal 79 ayat [2] huruf a dan huruf b jo Pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003Permasalahannya, memenuhi syaratkah unsur-unsur hubungan kerja tersebut untuk buruh bongkar muat yang Saudara maksud?Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBMBerkenaan dengan uraian ketentuan tersebut di atas, dan terkait dengan permasalahan yang Saudara kemukakan, yakni buruh yang melakukan pekerjaan bongkar muat atau yang lebih dikenal dengan istilah tenaga kerja bongkar muat âTKBMâ dapat kami jelaskan, bahwa TKBM adalah merupakan salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, TKBM adalah salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan paket pekerjaan yang ânota beneâ bukan hubungan kerja, sehingga tidak di-cover dalam UU dan ketentuan mengenai TKBM tersebut sejak awal âmemangâ diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai Kepelabuhanan saat ini PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pengganti dari PP No. 69 Tahun 2001.Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 âKepmenhubâ disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan Pasal 1 angka 16 Kepmenhub.Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya YUKA. Pembentukan Koperasi TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat âSKB-1989â yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan SKB-1989 tersebut dicabut dan saat ini digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor -. - tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 âSKB-2002â.Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor dan Nomor INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya YUKA, yang sebelumnya mengelola anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan âkaryawanâ dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang Saudara ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar mendapat bagian dari upah borongan hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat 4 dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002.Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir presensi dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut strict liability.Dengan demikian, bagi TKBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM dan/atau perusahaan lainnya termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat bukan merupakan hubungan kerja, karena memang juga tidak ada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Oleh karena itu -menurut hemat kami- ini lebih mendekati pada -hubungan hukum- pemborongan pekerjaan aanneming van werk. Bentuk hubungan hukum pemborongan pekerjaan oleh TKBM semacam ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan labour law. Walaupun demikian, jika dicermati, bentuk ini agak mirip seperti âoutsourcingâ yang dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebut sebagai penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya, walau hakikatnya bukan hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi corporate law, karena setiap buruh TKBM adalah anggota owners Koperasi TKBM, dan setiap mereka âhanya- boleh menjadi buruh bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Koperasi Hubungan Kerja TKBMMengenai kasus adanya -buruh- yang tidak boleh masuk lagi âter-PHKâ, dan kemudian menuntut uang PHK, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut hemat kami harus dikembalikan kepada hubungan hukumnya, yakni sebagai anggota Koperasi TKBM, yang nota bene hubungan hukum korporasi. Dengan perkataan lain, karena TKBM bukan hubungan kerja dan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, maka tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja âter-PHKâ dan hak pesangon atau âuang PHKâ.Namun jika Saudara yang mengetahui persis, dan jika âmemang- Saudara melihat ada kecenderungan pada unsur-unsur hubungan kerja, terlebih apabila misalnya âmereka- tidak tergabung sebagai karyawan TKBM dan bukan anggota Koperasi TKBM, serta mereka juga melakukan kegiatan penjemuran dan buang debu, menurut pendapat kami, bisa saja diselesaikan dengan cara sesuai ketentuan hubungan kerja vide Pasal 1601c BW. Tinggal melihat mana yang lebih memenuhi unsur yang paling mendekati semacam the most characteristic connection.Berdasarkan Pasal 1601c BW, bilamana suatu hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dipastikan sebagai dan mengandung unsur-unsur hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dapat diberlakukan ketentuan UU Ketenagakerjaan maksudnya perjanjian perburuhan. Demikian juga apabila ada alasan PHK yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi atau istilah Saudara membayar âuang PHKâ uang pesangon/uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, tentunya pekerja/buruh berhak atas kompensasi uang PHK itu, apabila unsur-unsur hubungan kerja terpenuhi, namun hak pekerja/buruh tetap tidak diindahkan, maka tentu saja ia para buruh bongkar muat berhak menuntut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku vide Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.Demikian opini dan penjelasan kami, semoga penjelasan tersebut yang Saudara maksud. Dasar hukuma. Burgerlijke Wetboek KUH Perdata dan Wetboek van Koophandel KUHDb. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan jo PP Th. 2001g. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhani. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan Ke Kapal di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 42 tahun 2008;j. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor UM 52/1/9-89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimanatelah dicabut dan digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor No. 300/BW/2002 dan No. 113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;k. Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. dan No. INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Penganti Yayasan Usaha Karya YUKATags
tarif bongkar muat spsi