TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini. Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI.
Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah: PNS dan calon PNS (CPNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok.
Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni, yakni pada 1 Juni. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang: Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala atau Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala
Cara menghitung besaran gaji ke-13 PNS dan kapan dicairkan? tirto.id - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan hingga jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN tahun 2023 & jadwal pencairannya.
9 Lihat Foto Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan. Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
(Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair?
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkapya seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/6/2022).
Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan. "PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005). Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Maka itu penting sekali untuk setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa besaran upah yang akan diterimanya di tahun depan. Untuk gaji pensiunan PNS sendiri terakhir merasa kenaikan gaji di tahun 2019 silam. Lebih lengkap, simak daftar rencana gaji pensiunan PNS 2024 per golongan I, II, III dan IV dibawah ini.
Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Besarannya Bikin Ngiler! Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Gaji ke-13 PNS bakal cair mulai 1 Juli 2022. Pemerintah menyebut jika pencairan ini sudah mulai dilakukan pada 23 Juni lalu. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen
nByW.
berapa gaji ke 13 pns